Jakarta, 22 September 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar empat kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas dengan total nilai barang sekitar Rp27,339 miliar. Penindakan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menemukan indikasi pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Secara keseluruhan, sebanyak 30 kontainer berisi beras dan garam serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas diamankan.
Djaka menjelaskan salah satu modus yang ditemukan berupa misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar dalam dokumen kepabeanan. Pelaku juga diduga menggunakan rekayasa kemasan dan mengatur posisi barang di dalam peti kemas untuk menyamarkan komoditas sebenarnya. Beras, misalnya, dimuat bersama komoditas lain sehingga secara visual menyerupai muatan yang tidak terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia. Ketidaksesuaian baru diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian lebih lanjut.
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Bea Cukai memeriksa 15 kontainer barang asal India dengan berat keseluruhan sekitar 412,5 ton yang dalam dokumen diberitahukan sebagai ammonium chloride. Pemeriksaan fisik dan laboratorium justru menemukan 202.450 kilogram beras serta sekitar 211.000 kilogram garam. Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan pola serupa.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah kawasan berikat di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat sekitar 420.000 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga merupakan garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan sekitar Rp8,006 miliar. Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap muatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses importasinya.
Selain beras dan garam, pengawasan juga menyasar penyelundupan balpres atau pakaian bekas. Pada 14 Agustus 2026, petugas menindak sebuah kapal tanpa nama yang disebut Rampago di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan barang ilegal dari Malaysia. Dari kapal itu, petugas menemukan sekitar 430 bal pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai keseluruhan barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
Penindakan balpres berikutnya berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026. Petugas awalnya menargetkan delapan kontainer dari pengiriman rute Pontianak menuju Tanjung Priok, tetapi kemudian menemukan satu kontainer tambahan dalam kapal yang sama. Total sembilan kontainer akhirnya diperiksa dan ditemukan memuat barang tekstil dan produk tekstil berbagai merek. Hasil pencacahan sementara mencapai sekitar 1.005 bal dengan perkiraan nilai Rp8,04 miliar. Proses pencacahan dan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut masih dilanjutkan.
Jika digabungkan, dua penindakan pakaian bekas menghasilkan sekitar 1.435 bal dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Sementara dua kasus beras dan garam melibatkan 30 kontainer dengan nilai gabungan sekitar Rp15,8 miliar. Total nilai empat penindakan kemudian mencapai sekitar Rp27,339 miliar. Seluruh barang telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan. Bea Cukai juga akan menelusuri asal barang, tujuan distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam setiap pengiriman.
Djaka mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui kombinasi informasi intelijen, laporan masyarakat, analisis risiko terhadap pemasok dan importir, penggunaan teknologi, serta pengawasan langsung di lapangan. Pendekatan tersebut digunakan untuk membaca pola pengiriman yang dinilai tidak wajar dan mendeteksi ketidaksesuaian antara dokumen dengan muatan sebenarnya. Profil perusahaan, pemasok, jenis barang, hingga rute pengiriman menjadi bagian yang dapat dianalisis dalam pengawasan kepabeanan. Setiap penindakan juga akan dikembangkan untuk mengetahui apakah kasus berdiri sendiri atau mempunyai keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Dalam penanganan perkara, Bea Cukai berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Perum Bulog, Polri, serta Kejaksaan RI. Proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dilakukan dengan melibatkan Korwas PPNS Polri dan aparat kejaksaan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengapresiasi pengungkapan impor ilegal tersebut karena masuknya komoditas pangan tanpa prosedur yang benar dinilai dapat berdampak terhadap petani dalam negeri. Ia menilai dampak praktik tersebut tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan jumlah atau nilai barang yang berhasil diamankan.
Pengungkapan empat kasus tersebut kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dokumen, barang bukti, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman. Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap jalur laut, pelabuhan, dan kawasan berikat akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang ilegal. Pemerintah juga tengah meningkatkan perhatian terhadap penyelundupan balpres dan komoditas yang terkena pembatasan impor. Barang bukti senilai sekitar Rp27,3 miliar tersebut untuk sementara berada dalam penguasaan aparat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran dalam rangkaian importasi tersebut.