Semarang, 31 Juli 2026 – Aturan baru Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang membuka ruang keterlibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa dalam kegiatan terkait perpajakan mendapat sorotan. Pengamat dari Universitas Diponegoro menilai administrasi perpajakan pada prinsipnya merupakan bagian dari urusan pemerintahan sipil sehingga pelaksanaannya seharusnya tetap berada dalam koridor institusi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Keterlibatan aparat teritorial TNI dinilai perlu memiliki batas yang sangat jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemungutan pajak dilakukan melalui pendekatan keamanan. Persoalan pajak berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara yang mekanisme penetapan, penagihan, keberatan, hingga penyelesaiannya telah diatur melalui sistem administrasi. Karena itu, kebijakan baru tersebut memunculkan diskusi mengenai pembagian peran antara lembaga sipil dan institusi pertahanan.
Sorotan terutama muncul terhadap kemungkinan Babinsa dilibatkan dalam mendukung petugas pajak di tingkat wilayah. Babinsa memiliki jaringan teritorial hingga tingkat desa dan kelurahan serta berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan kewilayahan. Jaringan tersebut dapat membuat pemerintah melihat adanya potensi dukungan untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh pelayanan atau edukasi perpajakan. Namun, pemanfaatan struktur teritorial untuk urusan pajak perlu dibedakan antara dukungan sosialisasi dan tindakan penagihan. Batas kewenangan menjadi penting agar masyarakat mengetahui siapa yang secara hukum memiliki hak melakukan tindakan administratif terhadap wajib pajak.
Pengamat menilai perpajakan seharusnya ditempatkan sebagai hubungan administratif antara negara dan wajib pajak. Ketika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, DJP memiliki prosedur mulai dari pemberitahuan, pemeriksaan, penagihan, hingga langkah hukum sesuai ketentuan. Wajib pajak juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan keberatan, maupun menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia. Sistem tersebut dirancang agar keputusan dapat diuji melalui prosedur administratif dan hukum. Kehadiran unsur militer dalam proses yang bersentuhan langsung dengan penagihan dikhawatirkan mengubah persepsi masyarakat terhadap hubungan tersebut.
Di sisi lain, kerja sama antarinstansi bukan hal yang sepenuhnya asing dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dapat melibatkan berbagai lembaga untuk pertukaran data, sosialisasi, pengamanan kegiatan tertentu, maupun dukungan teknis selama memiliki dasar hukum dan pembagian kewenangan yang jelas. Persoalannya terletak pada sejauh mana bentuk keterlibatan tersebut dilakukan. Apabila Babinsa hanya membantu komunikasi dan edukasi tanpa melakukan tindakan yang menjadi kewenangan fiskus, karakter kebijakannya berbeda dibandingkan apabila mereka ikut mendatangi wajib pajak untuk melakukan penagihan. Kejelasan implementasi menjadi penting untuk mencegah perbedaan praktik di lapangan.
Kekhawatiran lain berkaitan dengan posisi Babinsa yang memiliki karakter sebagai aparat teritorial TNI. Bagi sebagian masyarakat, kehadiran personel berseragam dalam persoalan tunggakan pajak dapat menimbulkan tekanan psikologis meskipun tidak terdapat tindakan pemaksaan. Situasi tersebut perlu dipertimbangkan karena kepatuhan pajak idealnya dibangun melalui kesadaran, kemudahan pelayanan, kepastian aturan, dan penegakan hukum administratif yang konsisten. Pendekatan yang menimbulkan rasa takut berpotensi mengganggu kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme yang digunakan tetap proporsional dengan tujuan meningkatkan kepatuhan.
DJP juga menghadapi tantangan besar dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan tanpa membebani kelompok yang selama ini telah patuh. Digitalisasi administrasi, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas pelayanan dapat menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Data transaksi dan aktivitas ekonomi memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi ketidaksesuaian tanpa harus bergantung pada pendekatan lapangan secara luas. Petugas kemudian dapat memusatkan pemeriksaan pada kasus yang memiliki indikator risiko lebih tinggi. Pendekatan berbasis data juga dapat mengurangi kebutuhan melibatkan pihak yang tidak memiliki fungsi utama dalam administrasi perpajakan.
Apabila pemerintah tetap menjalankan skema kerja sama dengan aparat teritorial, aturan teknis diperlukan untuk menentukan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa penetapan kewajiban, pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun proses keberatan tetap dilakukan pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perpajakan. Mekanisme pengaduan juga perlu tersedia apabila masyarakat merasa terdapat tindakan yang melampaui kewenangan. Transparansi mengenai tujuan kerja sama dapat mencegah munculnya interpretasi bahwa Babinsa mengambil alih fungsi petugas pajak. Pengawasan menjadi penting karena implementasi kebijakan di berbagai daerah dapat berbeda.
Sorotan pengamat Undip terhadap aturan baru DJP yang melibatkan Babinsa memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara administrasi pemerintahan sipil dan fungsi pertahanan. Pemerintah memiliki kepentingan meningkatkan kepatuhan serta memastikan penerimaan negara, tetapi cara yang digunakan harus tetap memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Keterlibatan lintas lembaga dapat dilakukan apabila memiliki dasar, tujuan, dan batas kewenangan yang jelas serta tidak menciptakan tekanan di luar mekanisme perpajakan. Penjelasan terbuka mengenai bentuk kerja sama menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami peran Babinsa dalam kebijakan tersebut. Pada akhirnya, efektivitas sistem pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan melakukan penagihan, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi yang profesional, transparan, dan sesuai kewenangan.