Jakarta, 26 Oktober 2026 – Perkara yang melibatkan Don Ritto dan Nurman Herin berlanjut ke tahap pembuktian dalam proses persidangan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara karena majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Kelanjutan proses tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan belum memasuki tahap putusan akhir. Hasil pembuktian nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahap pembuktian memiliki peran penting untuk memastikan setiap dalil dan bantahan diperiksa secara objektif. Dalam proses persidangan, para pihak diberikan kesempatan menyampaikan alat bukti yang relevan dengan pokok perkara. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diakui berdasarkan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim kemudian menilai keterkaitan dan kekuatan pembuktian dari materi yang diajukan. Proses ini diperlukan agar keputusan pengadilan didasarkan pada fakta persidangan, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Don Ritto yang juga dikenal dengan nama Idon dan Nurman Herin menghadapi dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara keduanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan kedua terdakwa bersama penasihat hukum mereka akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Keputusan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan jaksa. Majelis menilai bahwa dakwaan telah memenuhi persyaratan formal dan memberikan uraian yang cukup mengenai perbuatan yang dituduhkan. Sementara itu, keberatan yang menyangkut kebenaran materi dakwaan perlu diperiksa lebih lanjut melalui proses pembuktian.
Hakim juga menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan bukan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan seluruh tindakan penyidikan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam penyidikan memiliki mekanisme hukum tersendiri. Selain itu, penentuan pihak yang diajukan sebagai terdakwa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum. Karena itu, keberatan yang berkaitan dengan persoalan tersebut tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara. Majelis menilai proses persidangan perlu dilanjutkan agar seluruh tuduhan dapat diuji berdasarkan alat bukti.
Salah satu keberatan yang menjadi perhatian berkaitan dengan penyebutan dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagai tindak pidana asal. Pihak terdakwa mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menghubungkan dugaan perbuatan tersebut dengan pencucian uang. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa jaksa telah menguraikan tindak pidana asal dan keterkaitannya dengan harta yang diduga menjadi objek pencucian uang. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang. Dalam dakwaan yang juga menyeret Febrie Adriansyah, terdapat dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang yang disebut dalam dugaan pemerasan tersebut mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Tahap pembuktian berikutnya akan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti yang mendukung dakwaan. Pada saat yang sama, para terdakwa melalui penasihat hukum memiliki hak untuk menguji keterangan saksi dan mengajukan bukti yang mendukung pembelaan. Pemeriksaan tersebut akan membantu majelis hakim menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi. Proses ini menjadi penting karena perkara pencucian uang membutuhkan penilaian terhadap asal-usul harta, transaksi keuangan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Sidang lanjutan perkara Don Ritto dan Nurman Herin dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026. Majelis hakim meminta pihak penuntut umum dan penasihat hukum mempersiapkan tahapan pemeriksaan berikutnya sebelum agenda pembuktian berjalan. Kelanjutan sidang tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi dakwaan sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Don Ritto dan Nurman Herin tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian akan menjadi tahapan penentu dalam mengungkap fakta hukum dari perkara yang sedang diperiksa tersebut.