Jakarta, 27 Oktober 2026 – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memberikan tanggapan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Ghufron menilai gagasan tersebut perlu dipahami sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pembahasan mengenai unsur kerugian negara tidak seharusnya hanya berfokus pada penghapusan ketentuan dalam undang-undang. Evaluasi juga harus mempertimbangkan kemampuan hukum membedakan tindakan koruptif dengan kesalahan administrasi, kelalaian, maupun risiko bisnis yang dilakukan dengan iktikad baik. Langkah tersebut diperlukan agar penegakan hukum tetap memberikan kepastian sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.
Ghufron menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalankan berbagai kebijakan pemberantasan korupsi selama lebih dari dua dekade sejak era reformasi. Dalam periode tersebut, aparat penegak hukum telah menangani banyak perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Namun, ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah perkara yang diproses atau banyaknya pelaku yang dihukum. Pemerintah juga perlu menilai apakah penerapan aturan tersebut benar-benar mampu mengurangi praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, usulan DEN dapat menjadi kesempatan untuk mengkaji kembali efektivitas kebijakan antikorupsi secara lebih menyeluruh.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ghufron adalah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua ketentuan tersebut selama ini digunakan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pengaturan terkait juga terdapat dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Ghufron mempertanyakan apakah rumusan hukum tersebut telah memberikan batas yang cukup jelas antara tindak pidana korupsi dan keputusan yang merugikan negara tanpa adanya perbuatan koruptif. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pejabat maupun pengelola perusahaan negara.
Pembahasan mengenai risiko bisnis menjadi salah satu bagian penting dalam tanggapan mantan pimpinan KPK tersebut. Ghufron menilai keputusan bisnis yang menghasilkan kerugian tidak dapat secara otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi. Dalam aktivitas perusahaan, termasuk badan usaha milik negara, terdapat kemungkinan kerugian akibat perubahan pasar, kondisi ekonomi, maupun keputusan investasi yang tidak menghasilkan keuntungan sesuai perkiraan. Situasi tersebut perlu dibedakan dari tindakan yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, perbuatan melawan hukum, atau upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, unsur pidana, dan bukti yang tersedia.
Selain persoalan ketepatan penerapan hukum, Ghufron menyoroti pentingnya mengukur keberhasilan upaya pencegahan korupsi. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara, serta pemerintahan daerah. Berbagai sektor tersebut memiliki hubungan erat dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan publik. Menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah perlu mengetahui apakah kebijakan yang diterapkan selama ini benar-benar berhasil menurunkan tingkat penyimpangan. Pengukuran tersebut dapat membantu menentukan langkah perbaikan yang lebih tepat dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan jumlah penindakan.
Ghufron juga menekankan pentingnya memperluas jangkauan hukum pemberantasan korupsi agar mampu menghadapi perkembangan modus kejahatan. Sejumlah praktik seperti penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, dan penyuapan di sektor swasta menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan regulasi. Selain itu, persoalan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah turut menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan antikorupsi. Bentuk-bentuk perbuatan tersebut berkaitan dengan prinsip yang dibahas dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC. Menurut Ghufron, pembaruan aturan harus memastikan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki kemampuan memadai untuk menangani berbagai bentuk korupsi yang terus berkembang.
Aspek pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian dalam evaluasi yang disampaikan Ghufron. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses penangkapan, penuntutan, dan penghukuman terhadap pelaku. Negara perlu memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat ditemukan dan dikembalikan melalui mekanisme hukum. Pemulihan aset memiliki peran penting karena kerugian akibat korupsi dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik. Oleh sebab itu, efektivitas pengembalian aset perlu menjadi salah satu indikator dalam menilai keberhasilan sistem pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengkajian ulang definisi korupsi dengan merujuk pada ketentuan UNCAC. Usulan tersebut disampaikan setelah pertemuan DEN dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026. Luhut berpandangan bahwa kerugian negara dalam aktivitas bisnis tidak semestinya selalu diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi karena setiap kegiatan usaha memiliki risiko. Ia juga menyoroti dampak ketentuan tersebut terhadap keberanian pengelola perusahaan negara dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, usulan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas pertanggungjawaban pidana dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan tidak sependapat apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus sepenuhnya dari aturan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Indonesia memiliki karakteristik penanganan korupsi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi. Ia menilai perbedaan penafsiran antara UNCAC dan ketentuan hukum nasional tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghilangkan unsur tersebut. Setyo justru mendorong penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengaturan terhadap bentuk-bentuk kejahatan yang belum dijangkau secara memadai. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan keuangan negara sekaligus kebutuhan kepastian hukum.
Ghufron berharap perdebatan mengenai usulan DEN dapat berkembang menjadi kajian yang objektif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, serta pemerhati antikorupsi dinilai perlu memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan hasil penerapan aturan selama ini. Evaluasi tersebut harus memastikan bahwa setiap tindakan koruptif tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa menyamakan seluruh kerugian keuangan negara dengan kejahatan. Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan mampu memperkuat pencegahan, meningkatkan efektivitas penindakan, dan mempercepat pemulihan aset negara. Dengan pendekatan yang menyeluruh, pembahasan mengenai definisi korupsi diharapkan dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih jelas, adil, dan efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.