Jakarta, 10 Mei 2026 – Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak tercatat telah mencapai 13,1 juta hingga 7 Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut mayoritas laporan disampaikan secara elektronik melalui layanan daring yang semakin mempermudah proses pelaporan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Digitalisasi sistem perpajakan dinilai membantu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Dari total laporan yang masuk, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya berasal dari badan usaha. Pemerintah menilai tren penggunaan layanan digital terus meningkat karena proses pelaporan kini lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT tepat waktu. Kepatuhan pajak dianggap memiliki peran besar dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Meski jumlah pelaporan meningkat, pemerintah masih mendorong wajib pajak yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem perpajakan yang semakin modern diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi administrasi perpajakan.
Pengamat ekonomi menilai tingginya angka pelaporan SPT menjadi indikator positif terhadap kesadaran pajak masyarakat. Peningkatan kepatuhan juga dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya seiring penguatan transformasi digital di sektor perpajakan. Dengan sistem yang lebih mudah dan transparan, tingkat partisipasi wajib pajak diharapkan semakin meningkat demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.