Jakarta, 8 September 2026 – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp49,8 triliun untuk tahun anggaran 2027. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026 malam. Dari keseluruhan anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kedua unit tersebut memperoleh alokasi sekitar Rp32,03 triliun atau lebih dari separuh total pagu Kementerian Keuangan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan berbagai fungsi kementerian sekaligus mendukung pengelolaan dana pendidikan dan pelayanan internal pemerintahan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan total pagu yang disepakati mencapai Rp49.801.127.984.000. Angka tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menyusun pelaksanaan berbagai program sepanjang 2027. Purbaya menyatakan menerima kesimpulan rapat dan menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan Komisi XI. Menurutnya, anggaran tersebut dibutuhkan untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandat pengelolaan fiskal secara optimal. Pada saat yang sama, penggunaan anggaran tetap diarahkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.
Jika dirinci berdasarkan unit eselon I dan Badan Layanan Umum, Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP menjadi penerima anggaran terbesar dengan sekitar Rp32,03 triliun. Besarnya angka tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan administrasi kementerian karena di dalamnya terdapat anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan BLU LPDP. Lembaga tersebut memiliki peranan dalam pengelolaan dana pendidikan, beasiswa, pendanaan riset, serta berbagai program pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, besarnya alokasi pada kelompok Sekretariat Jenderal dan LPDP perlu dilihat berdasarkan struktur anggaran yang mencakup fungsi pelayanan kementerian sekaligus pengelolaan program pendidikan.
Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu unit dengan alokasi terbesar berikutnya, yakni sekitar Rp6,27 triliun. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung administrasi perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, pelayanan, penguatan basis data, hingga pengembangan sistem teknologi informasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki posisi penting karena penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Penguatan kapasitas administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan penerimaan tanpa semata-mata mengandalkan perubahan tarif. Modernisasi layanan dan pengawasan diharapkan dapat membuat proses pemungutan pajak semakin efektif.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama sejumlah BLU terkait memperoleh anggaran sekitar Rp4,27 triliun. Unit tersebut menjalankan fungsi penting dalam pengelolaan kas negara, pelaksanaan anggaran, penyaluran dana pemerintah, hingga penyusunan laporan keuangan. Peran perbendaharaan menjadi semakin penting karena belanja negara bernilai ribuan triliun rupiah harus disalurkan secara tepat waktu sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sistem pembayaran pemerintah terus mengalami transformasi menuju layanan yang semakin terdigitalisasi. Anggaran 2027 diharapkan mendukung peningkatan kualitas tata kelola sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan pagu sekitar Rp4,1 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi penerimaan kepabeanan dan cukai sekaligus pengawasan lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia. Bea Cukai juga memiliki tugas melindungi masyarakat dan industri nasional dari peredaran barang ilegal serta menjalankan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan internasional. Dengan aktivitas perdagangan yang terus berkembang, kebutuhan terhadap pengawasan pelabuhan, bandara, dan perbatasan juga semakin kompleks. Penguatan teknologi dan sistem informasi menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut.
Sementara itu, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh pagu sekitar Rp1,36 triliun. Keberadaan badan tersebut mencerminkan semakin besarnya kebutuhan Kementerian Keuangan terhadap integrasi teknologi, pengelolaan data, dan kemampuan analisis informasi. Transformasi digital diperlukan karena aktivitas perpajakan, kepabeanan, perbendaharaan, pengelolaan aset, hingga kebijakan fiskal menghasilkan volume data yang sangat besar. Sistem teknologi yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penguatan keamanan informasi juga menjadi perhatian karena sistem keuangan pemerintah berhubungan dengan data strategis negara.
Apabila dilihat berdasarkan fungsi, sebagian besar pagu Kementerian Keuangan diarahkan pada fungsi pelayanan umum. Dalam rancangan anggaran sebelumnya, nilai fungsi tersebut mencapai sekitar Rp45,52 triliun. Sementara fungsi pendidikan memperoleh sekitar Rp3,99 triliun dan fungsi ekonomi sekitar Rp284,71 miliar. Komposisi tersebut memperlihatkan besarnya peranan Kementerian Keuangan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan penerimaan hingga belanja dan pembiayaan negara. Anggaran tersebut juga disalurkan melalui sejumlah program utama yang berkaitan dengan dukungan manajemen, pengelolaan penerimaan, perbendaharaan dan kekayaan negara, kebijakan fiskal serta pengelolaan belanja negara.
Berdasarkan pembagian program, Dukungan Manajemen menjadi komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp47,94 triliun. Namun, angka tersebut mencakup berbagai kebutuhan organisasi dan BLU sehingga tidak dapat dipahami hanya sebagai biaya administrasi rutin. Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh sekitar Rp1,62 triliun, sedangkan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko mendapatkan sekitar Rp194,68 miliar. Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi memperoleh sekitar Rp36,33 miliar, sementara Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan sekitar Rp14,12 miliar. Struktur tersebut dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal pemerintah.
Komisi XI DPR memberikan sejumlah catatan meskipun menyetujui pagu tersebut. Kementerian Keuangan diminta melakukan efisiensi terhadap anggaran masing-masing unit eselon I dengan mempertimbangkan keluaran, hasil, serta dampak yang benar-benar dihasilkan. DPR menginginkan setiap rupiah anggaran memiliki hubungan yang jelas dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas kementerian. Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penajaman belanja dan pengurangan pengeluaran yang tidak memberikan manfaat optimal. Purbaya sebelumnya juga menegaskan Kementerian Keuangan harus mengoptimalkan sumber daya di tengah kebutuhan pemerintah yang terus meningkat.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga akan dilakukan secara berkala sepanjang 2027. Kementerian Keuangan diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan kepada Komisi XI DPR. Laporan tersebut harus menggambarkan pelaksanaan program, penggunaan anggaran, capaian sasaran, dampak terhadap kondisi fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dari program yang dijalankan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Komisi XI untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai perbaikan perencanaan, pengalokasian maupun pelaksanaan anggaran. Dengan mekanisme tersebut, pagu Rp49,8 triliun tidak hanya dinilai berdasarkan tingkat penyerapan, tetapi juga efektivitas hasil yang dihasilkan sepanjang tahun anggaran 2027.