Klaten, 3 Oktober 2026 – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua pria yang diduga terkait aktivitas terorisme di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kedua pria tersebut diketahui berinisial N dan Y serta tinggal di rumah kontrakan di wilayah tersebut. Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dua rumah yang mereka tempati. Polresta Klaten turut memberikan dukungan pengamanan selama operasi berlangsung.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) dengan melibatkan perangkat desa sebagai saksi. Kasi Pemerintahan Desa Palar, Didit Agung Prihantoro, mengatakan dirinya didatangi petugas sekitar pukul 09.30 WIB dan diminta mendampingi penggeledahan di rumah kontrakan N. Sekitar 12 petugas disebut terlibat dalam pemeriksaan rumah tersebut. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat tugas kepada perangkat desa yang mendampingi kegiatan.
Dari rumah yang ditempati N, petugas membawa sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Barang yang diamankan meliputi satu tablet, dua telepon seluler, dan tujuh buku yang disebut berkaitan dengan aktivitas terduga. Sementara itu, dari rumah kontrakan Y, petugas menyita sebuah hard disk. Belum ada penjelasan terperinci mengenai isi perangkat elektronik maupun buku yang diamankan tersebut.
N dan Y diketahui bukan warga asli Desa Palar. N disebut telah mengontrak rumah di wilayah tersebut selama sekitar dua tahun dan dikenal jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Perangkat desa menyebut aktivitasnya sehari-hari lebih banyak berkaitan dengan bekerja dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara Y diketahui berasal dari Boyolali berdasarkan data kartu keluarga dan menjalankan usaha reparasi peralatan elektronik dari rumah kontrakannya.
Rumah yang ditempati Y diketahui dihuni bersama istri dan tiga anaknya. Warga sekitar mengenalnya melalui aktivitas servis mesin cuci, kompor, dan sejumlah peralatan lainnya. Seusai penggeledahan, petugas meninggalkan lokasi dengan membawa barang yang dianggap perlu untuk diperiksa lebih lanjut. Dua rumah tersebut tidak dipasangi garis polisi setelah operasi selesai.
Kapolresta Klaten Kombes Ari Cahya Nugraha membenarkan adanya kegiatan Densus 88 Antiteror di wilayah Palar. Menurutnya, operasi tersebut merupakan kegiatan dari Mabes Polri, sedangkan personel Polresta Klaten bertugas membantu pengamanan. Rincian mengenai dugaan keterlibatan N dan Y dalam aktivitas terorisme belum dijelaskan secara terbuka. Belum ada pula keterangan resmi mengenai jaringan atau kelompok yang diduga berkaitan dengan keduanya.
Penanganan terhadap kedua pria tersebut kini berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Barang-barang yang disita dari rumah kontrakan mereka dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas yang sedang diselidiki. Status hukum dan konstruksi perkara terhadap N dan Y masih menunggu keterangan lebih lanjut dari kepolisian. Karena proses penegakan hukum masih berlangsung, dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana terorisme tetap harus dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku.