Jakarta, 28 September 2026 –
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk mendalami temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026). Rapat menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. DPR ingin memperoleh penjelasan mengenai perbedaan informasi antara temuan Ombudsman dan keterangan pihak pemasyarakatan. Ombudsman sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut karena persoalan administratif terkait mekanisme undangan antar-komisi di DPR.
Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah atau homestay di kawasan sekitar lapas, termasuk sebuah bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, ruang tamu, dan kamar. Tim Ombudsman juga bertemu seseorang di salah satu bangunan yang mengaku sebagai warga binaan. Temuan tersebut kemudian disebut sebagai dugaan “kluster mewah”, meskipun status dan penggunaan bangunan masih menjadi objek pemeriksaan.
Ombudsman juga mengungkap bahwa timnya sempat tidak diizinkan memasuki blok hunian warga binaan meskipun telah membawa surat tugas pengawasan pelayanan publik. Situasi itu membuat tim melakukan pemeriksaan di bagian lain kawasan lapas dan menemukan bangunan-bangunan yang kemudian menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan dugaan penghalangan tersebut karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan undang-undang. DPR menilai persoalan akses tersebut juga perlu dijelaskan dalam proses pendalaman.
Perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan menjadi salah satu alasan DPR memanggil para pihak. Sugiat sebelumnya menyebut temuan Ombudsman mencakup fasilitas yang digambarkan seperti apartemen atau vila, bahkan terdapat informasi mengenai fasilitas golf dan minuman beralkohol. Di sisi lain, pihak pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan di kawasan tersebut berkaitan dengan rumah dinas dan area program asimilasi. DPR menyatakan perlu mengonfirmasi keterangan yang berbeda tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai penggunaan fasilitas.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sebelumnya mengatakan temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan secara lebih menyeluruh. Menurutnya, persoalan fasilitas khusus tidak cukup ditangani sebagai kasus individual apabila terdapat kelemahan dalam tata kelola lapas. DPR ingin mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan atas fasilitas tersebut, serta apakah terdapat penyimpangan dalam pemanfaatannya. Hasil pendalaman diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan dan rekomendasi kepada pemerintah.
Meski sebelumnya termasuk pihak yang dijadwalkan memberikan penjelasan, Ombudsman tidak hadir dalam RDP Senin. Ketua Komisi XIII DPR menjelaskan Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II sehingga kehadirannya memerlukan mekanisme komunikasi dan perizinan antar-komisi. Hingga rapat dimulai, respons yang diperlukan belum diterima sehingga pembahasan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ditjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif. Kondisi tersebut membuat DPR belum dapat mempertemukan langsung keterangan Ombudsman dan pihak pemasyarakatan dalam satu forum.
Kasus Lapas Cibinong kini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman sehingga dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir. DPR berupaya mengklarifikasi temuan lapangan, penjelasan pengelola lapas, serta persoalan akses yang dialami Ombudsman ketika melakukan inspeksi. Pemeriksaan internal di lingkungan pemasyarakatan juga menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan fasilitas. DPR menegaskan pembahasan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui duduk perkara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola agar perlakuan terhadap warga binaan berjalan sesuai ketentuan.