Jakarta, 20 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah tim hukum Kejagung menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie. Kejagung menilai seluruh alasan yang digunakan Febrie untuk mempersoalkan proses hukum terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Pihak Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon dan menyatakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, Kejagung menilai tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyatakan permohonan praperadilan Febrie tidak benar dan tidak berdasar hukum. Kejagung kemudian meminta hakim menolak permohonan tersebut secara keseluruhan serta membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon. Praperadilan tersebut merupakan upaya hukum yang diajukan Febrie untuk mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjeratnya. Persidangan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik. Pihak Febrie berupaya menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan, sedangkan Kejagung mempertahankan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Kejagung juga mempertahankan keabsahan penahanan terhadap Febrie. Menurut tim hukum Kejagung, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan telah memenuhi persyaratan objektif serta subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Salah satu dasar yang digunakan berkaitan dengan ancaman pidana atas perkara yang disangkakan kepada Febrie. Kejagung menyebut salah satu sangkaan yang dikenakan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Dengan ancaman tersebut, Kejagung menilai persyaratan objektif mengenai ancaman pidana untuk melakukan penahanan telah terpenuhi.
Selain persoalan ancaman pidana, Kejagung menyatakan penahanan juga didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa ketentuan hukum acara pidana memungkinkan penahanan terhadap tersangka apabila terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pertimbangan penyidik. Salah satu kondisi yang dipersoalkan dalam perkara Febrie adalah adanya informasi atau keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta ketika pemeriksaan dilakukan. Kejagung menyatakan penilaian tersebut tidak didasarkan pada pengakuan tersangka semata, tetapi berasal dari hasil pemeriksaan yang kemudian dibandingkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Dari proses tersebut, penyidik menyatakan terdapat keterangan Febrie yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi selama penyidikan.
Perbedaan mengenai keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertahankan Kejagung dalam persidangan. Pihak Kejagung menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti lain guna memastikan fakta dalam perkara. Apabila terdapat ketidaksesuaian, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian penyidik dalam proses hukum. Kejagung juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai informasi yang tidak sesuai fakta tidak mengharuskan tersangka mengakui bahwa keterangannya memang tidak benar. Penilaian dapat dilakukan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Argumentasi tersebut digunakan Kejagung untuk memperkuat posisi bahwa penahanan terhadap Febrie memiliki dasar hukum.
Selain mempersoalkan penahanan, perkara praperadilan Febrie juga berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Febrie mempertanyakan keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan duplikasi dalam penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang. Kejagung membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa istilah duplikasi tidak secara otomatis membuat suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Menurut Kejagung, persoalan yang relevan dalam hukum pidana adalah penerapan asas nebis in idem, yang berkaitan dengan larangan seseorang dituntut kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejagung menilai kondisi yang didalilkan Febrie berbeda dengan prinsip nebis in idem. Menurut pihak Kejagung, keberadaan lebih dari satu penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dituntut dua kali dalam perkara yang sama. Apalagi, menurut penjelasan Kejagung, persoalan tersebut belum berada dalam konteks perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka tersebut. Argumentasi itu menjadi salah satu bagian dari jawaban termohon dalam menghadapi permohonan praperadilan Febrie.
Pihak Febrie sendiri memiliki sejumlah keberatan terhadap tindakan penyidik. Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie mempersoalkan antara lain tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Mereka juga meminta hakim menilai apakah seluruh prosedur yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sejumlah barang pribadi Febrie yang ikut disita juga menjadi bagian dari persoalan yang dibahas. Pihak Febrie sebelumnya meminta agar barang-barang tertentu yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara dapat dikembalikan. Perbedaan argumentasi tersebut kemudian menjadi materi yang harus dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.
Sidang praperadilan menjadi penting karena hakim akan menilai aspek keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan, bukan menentukan kesalahan atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti untuk mendukung posisinya. Kejagung berusaha menunjukkan bahwa penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia. Sementara pihak Febrie berupaya menunjukkan adanya persoalan prosedural yang menurut mereka dapat memengaruhi keabsahan tindakan tersebut. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah dalil pemohon dapat diterima atau seluruh permohonannya harus ditolak.
Kejagung juga menegaskan bahwa tindakan penyidikan terhadap Febrie bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Proses penyidikan kemudian digunakan sebagai dasar untuk menentukan status hukum Febrie dan melakukan tindakan yang dianggap diperlukan. Kejagung menilai keberatan yang disampaikan Febrie tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh proses tersebut cacat hukum. Karena itu, pihak Kejagung meminta hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan dan tetap menyatakan tindakan penyidik sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persidangan ini juga menjadi perhatian karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Perkara yang menjeratnya kemudian berkembang menjadi proses hukum yang melibatkan sejumlah institusi penegak hukum. Situasi tersebut membuat setiap tahapan penyidikan dan praperadilan mendapatkan perhatian publik. Namun, proses hukum tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan posisi atau latar belakang pihak yang berperkara. Hakim nantinya akan memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi kedua belah pihak secara independen berdasarkan materi yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung mempertahankan posisi bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah sesuai prosedur. Kejagung menilai penahanan memiliki dasar hukum, penetapan tersangka didukung alat bukti, dan dalil mengenai duplikasi tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk membatalkan status tersangka. Di sisi lain, pihak Febrie masih memiliki kesempatan mempertahankan argumentasinya melalui proses persidangan praperadilan. Hakim kemudian akan menilai seluruh dalil, bukti, serta jawaban para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Hasil persidangan tersebut akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie dinyatakan sah atau justru terdapat bagian tertentu yang harus dinyatakan tidak sah.