Jakarta, 13 Mei 2026 – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi diduga nekat mencuri emas seberat 50 gram milik majikannya setelah tergiur janji mendapatkan “uang gaib” dari seseorang. Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan berharga yang disimpan di dalam rumah.
Menurut informasi yang beredar, pelaku diduga percaya bahwa dirinya bisa memperoleh kekayaan secara instan melalui ritual tertentu yang dijanjikan oleh orang lain. Dalam proses tersebut, pelaku disebut diminta menyediakan emas sebagai syarat untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar. Karena terpengaruh bujuk rayu tersebut, pelaku kemudian mengambil emas milik majikannya tanpa izin.
Korban baru menyadari kehilangan setelah memeriksa tempat penyimpanan perhiasan dan mendapati emas sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap orang-orang di sekitar rumah, kecurigaan mengarah kepada ART yang bekerja di kediaman tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena masih adanya masyarakat yang percaya pada modus penipuan berkedok uang gaib atau ritual penggandaan uang. Pengamat sosial menilai pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kondisi ekonomi dan keinginan seseorang untuk memperoleh keuntungan instan dengan cara tidak rasional. Modus seperti ini telah berulang kali muncul di berbagai daerah dan sering menimbulkan kerugian materi bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji kekayaan instan yang tidak masuk akal. Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan, masyarakat juga diminta menjaga keamanan barang berharga di rumah dan memastikan lingkungan kerja tetap berada dalam pengawasan yang baik. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.