Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Alasannya, Nusron memiliki agenda internal kementerian yang telah dijadwalkan sebelumnya. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan baru.
KPK menilai keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai sejumlah hal yang sedang didalami dalam penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran uang dan alur perintah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga masih menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Perkara yang sedang diselidiki berawal dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat, pihak swasta, dan pihak lainnya. Penyidikan kemudian berkembang untuk menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah lokasi juga telah diperiksa dan digeledah sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
Dalam perkembangannya, penyidik turut mendalami uang yang ditemukan ketika operasi dilakukan. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada dugaan pembayaran terkait pelayanan pertanahan, tetapi juga penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan lingkungan internal kementerian. Keterangan dari sejumlah saksi dibutuhkan untuk mengetahui asal, tujuan, dan pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Penyidik juga berupaya menyusun hubungan antara berbagai transaksi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan Nusron menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.
Pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Nusron, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta. Pemeriksaan mereka diarahkan untuk memperkuat konstruksi mengenai dugaan praktik suap dalam pelayanan pertanahan. KPK ingin memperoleh gambaran mengenai mekanisme pengurusan hak atas tanah hingga hubungan antara pihak swasta dan pejabat terkait. Keterangan dari setiap saksi kemudian akan dibandingkan dengan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah pengembangan perkara.
KPK belum mengumumkan tanggal baru pemeriksaan Nusron. Koordinasi akan dilakukan agar jadwal berikutnya dapat disesuaikan tanpa menghambat kebutuhan penyidikan. Lembaga antikorupsi berharap Menteri ATR/Kepala BPN tersebut bersikap kooperatif dan hadir ketika pemanggilan ulang dilakukan. Status Nusron dalam pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh keterangan, bukan berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan perkara ATR/BPN sendiri telah mencakup penggeledahan di sejumlah tempat setelah operasi tangkap tangan berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen, transaksi keuangan, dan bukti lain yang dapat menjelaskan dugaan praktik korupsi. Penyidik juga menelusuri hubungan antara pengurusan pertanahan dengan penerimaan yang ditemukan selama penyidikan. Setiap informasi yang diperoleh dari saksi akan dianalisis bersama bukti lainnya. Pengembangan perkara akan bergantung pada temuan yang diperoleh dari rangkaian pemeriksaan tersebut.
Ketidakhadiran Nusron Wahid pada pemeriksaan 7 Oktober dengan demikian membuat KPK harus menyusun jadwal baru. Agenda internal Kementerian ATR/BPN menjadi alasan yang disampaikan kepada penyidik atas ketidakhadiran tersebut. KPK tetap menilai keterangannya diperlukan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang, terutama terkait aliran uang dan kemungkinan peran pihak lain. Belum diketahui kapan pemeriksaan ulang akan dilaksanakan. Proses penyidikan sementara terus berjalan terhadap para tersangka dan saksi lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.