Jakarta, 28 Agustus 2026 – Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penanganan kasus karhutla terus dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas dan kebakaran di sejumlah wilayah Riau. Polisi tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Tiga Kasus Baru Berhasil Diungkap
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap tiga perkara tambahan. Salah satunya terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kebakaran dalam perkara tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.
Kasus lainnya ditemukan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54). Sementara perkara ketiga terjadi di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka berinisial EPT (48).
Penambahan tiga perkara tersebut membuat jumlah kasus yang ditangani Polda Riau dan jajaran mencapai 37 perkara dengan 40 tersangka.
Sebagian Besar Diduga Sengaja Bakar Lahan
Dari hasil penyidikan sementara, sebagian besar perkara menunjukkan adanya dugaan kesengajaan membakar lahan untuk membuka area perkebunan. Pembukaan lahan tersebut antara lain berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit dan tanaman hortikultura.
Namun, polisi juga menemukan kasus yang diduga terjadi akibat kelalaian. Salah satunya berasal dari pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap perkara untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta unsur kesengajaan atau kelalaian berdasarkan bukti yang ditemukan.
Tersebar di Sejumlah Kabupaten
Kasus karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di berbagai wilayah Riau. Pelalawan dan Indragiri Hilir masing-masing tercatat menangani tujuh perkara.
Bengkalis juga menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka. Sementara Kampar tercatat memiliki empat perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara.
Di Pekanbaru terdapat dua perkara dengan dua tersangka. Adapun Dumai dan Kepulauan Meranti masing-masing tercatat menangani satu perkara.
Selain perkara perorangan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.
Polisi Gunakan Pendekatan Ilmiah
Dalam mengungkap penyebab kebakaran, penyidik menerapkan pendekatan scientific criminal investigation. Metode tersebut digunakan untuk memastikan proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas mendalami lokasi kejadian, sumber api, pola pembakaran, status lahan, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.
Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan badan usaha.
Ancaman Karhutla Masih Ada
Penegakan hukum dilakukan di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi perhatian di Riau. Sejumlah titik panas masih ditemukan di beberapa kabupaten sehingga upaya pencegahan dan pemadaman tetap dilakukan secara bersamaan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk untuk kepentingan pembukaan perkebunan. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lahan kering dan cuaca mendukung penyebaran api.
Penindakan Terus Dilanjutkan
Polda Riau menegaskan setiap laporan kebakaran yang memiliki unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan jajaran Polres dan instansi terkait dalam menangani karhutla.
Penindakan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polda Riau hingga 28 Agustus 2026 telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare. Polisi menyebut mayoritas kasus diduga berkaitan dengan pembakaran lahan secara sengaja untuk kepentingan perkebunan, sementara sebagian lainnya terjadi akibat kelalaian.