Washington, 21 September 2026 – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan telah menyiapkan paket sanksi yang menargetkan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC sebagai sebuah institusi, bukan hanya individu yang bekerja di dalamnya. Langkah tersebut akan memperluas tekanan Washington setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat ICC. Dua pihak yang mengetahui persiapan kebijakan tersebut menyebut paket sanksi telah disusun dan dapat diumumkan dalam waktu dekat. Jika diterapkan, kebijakan itu berpotensi memengaruhi transaksi keuangan serta berbagai layanan yang dibutuhkan pengadilan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Amerika Serikat selama ini menolak yurisdiksi ICC terhadap warga maupun pejabat negaranya. Washington juga bukan anggota Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut.
Pemerintahan Trump meningkatkan tekanan terhadap ICC terkait sejumlah perkara yang melibatkan kepentingan Amerika Serikat dan Israel. Washington menentang surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Israel serta keberatan terhadap penyelidikan sebelumnya mengenai dugaan kejahatan yang melibatkan personel Amerika di Afghanistan. Pemerintah AS berpandangan ICC telah melampaui kewenangannya ketika mengambil tindakan terhadap warga negara dari negara yang tidak menjadi anggota pengadilan tersebut. Sebaliknya, ICC mempertahankan bahwa kewenangannya dapat berlaku ketika dugaan kejahatan terjadi di wilayah negara anggota atau dalam kondisi lain yang tercakup dalam Statuta Roma. Perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi tersebut telah menjadi sumber ketegangan selama bertahun-tahun. Perselisihan kini berpotensi meningkat apabila sanksi benar-benar diterapkan terhadap institusi ICC secara keseluruhan.
Sanksi menyeluruh dapat memberikan dampak lebih besar dibandingkan pembatasan yang hanya ditujukan kepada individu. Perusahaan dan warga Amerika berpotensi dilarang melakukan transaksi tertentu dengan ICC tanpa mendapatkan izin khusus dari pemerintah AS. Kondisi tersebut dapat memengaruhi akses terhadap layanan perbankan, teknologi informasi, asuransi serta berbagai kontrak komersial yang dibutuhkan pengadilan. Penggunaan sistem keuangan internasional yang memiliki keterkaitan dengan Amerika Serikat juga dapat menjadi lebih sulit. Perusahaan di luar AS berpotensi meningkatkan kehati-hatian karena khawatir terkena dampak ketika tetap menyediakan layanan kepada lembaga yang dikenai sanksi. Dampak praktis seperti inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu kemampuan ICC menjalankan penyelidikan dan persidangan.
Washington sebelumnya telah menggunakan mekanisme sanksi untuk memberikan tekanan kepada sejumlah pejabat ICC. Pada Agustus 2026, pemerintah AS kembali menjatuhkan pembatasan terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pejabat senior pengadilan Abdoulaye Seye. Langkah tersebut mengikuti sanksi sebelumnya terhadap hakim dan jaksa yang berkaitan dengan perkara yang ditentang pemerintah Amerika. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio juga menyerukan peningkatan tekanan diplomatik terhadap ICC. Pemerintahan Trump berpendapat tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi kedaulatan Amerika Serikat dan sekutunya. ICC dan para pendukungnya, sementara itu, menilai independensi lembaga peradilan internasional perlu dilindungi dari tekanan politik.
Rencana sanksi terhadap seluruh institusi ICC turut menjadi perhatian negara-negara Eropa karena pengadilan tersebut berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sejumlah negara anggota ICC telah menyatakan pentingnya menjaga kemampuan pengadilan untuk tetap menjalankan mandatnya. Pemerintah Belanda juga mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan gangguan terhadap operasional lembaga tersebut. ICC sendiri telah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap sejumlah layanan yang berasal dari perusahaan Amerika. Penyesuaian sistem teknologi dan layanan keuangan menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi perluasan sanksi. Namun, besarnya pengaruh sistem keuangan dan perusahaan teknologi AS membuat dampak kebijakan Washington berpotensi tetap signifikan.
Belum ada kepastian mengenai waktu pengumuman maupun rincian akhir paket sanksi tersebut. Perkembangannya akan menentukan seberapa besar pembatasan yang diterapkan serta apakah terdapat pengecualian untuk aktivitas tertentu. Jika kebijakan diberlakukan terhadap ICC sebagai institusi, langkah tersebut akan menandai peningkatan besar dalam perselisihan antara Washington dan pengadilan internasional tersebut. Negara-negara anggota ICC kemudian menghadapi tantangan untuk memastikan kegiatan pengadilan tetap berjalan di tengah tekanan finansial dan operasional. Perselisihan juga kembali membuka perdebatan mengenai hubungan antara kedaulatan negara dan kewenangan lembaga peradilan internasional. Nasib paket sanksi tersebut kini menjadi perhatian karena dampaknya dapat meluas terhadap kerja sama penegakan hukum internasional.