Jakarta, 24 September 2026 – Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh menyusul temuan fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menilai fasilitas yang ditemukan saat inspeksi mendadak memiliki kelengkapan menyerupai apartemen dan berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Evaluasi diminta mencakup kemungkinan penyimpangan maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan. Kementerian juga diminta menelusuri tata kelola, petugas, hingga pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan lapas tersebut.
Temuan tersebut diperoleh ketika Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang berada di kawasan belakang lapas dan tidak menyatu dengan blok hunian reguler. Sejumlah ruangan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, peralatan memasak, hingga pendingin udara. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan kelengkapan ruangan tersebut memiliki standar menyerupai apartemen.
Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan hunian terpisah tersebut. Dalam penyisiran, tim dilaporkan menemukan lebih dari 10 kamar dengan ukuran sekitar tipe 36 serta sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni yang sempat dimintai keterangan mengaku membayar untuk memperoleh fasilitas tersebut. Namun, temuan dan keterangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan mekanisme penggunaan bangunan serta pihak yang bertanggung jawab.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan evaluasi yang dimaksud tidak cukup hanya berfokus pada kondisi fisik fasilitas. Pemeriksaan menurutnya perlu mencakup regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas, serta pejabat terkait. Ombudsman ingin memastikan seluruh pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dilaksanakan sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus yang menyimpang. Lembaga tersebut juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenimipas apabila diperlukan untuk melakukan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
Sidak pada 23 September merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman terhadap Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli, Ombudsman mengaku tidak memperoleh akses untuk melakukan pemeriksaan. Ketika kembali datang pada September dengan membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga, tim disebut kembali sempat mengalami hambatan untuk memasuki kawasan lapas. Setelah terjadi perdebatan dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan, tim akhirnya dapat masuk dan memeriksa sejumlah bagian kompleks.
Hambatan tersebut turut menjadi perhatian Ombudsman karena lembaga itu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Setelah memperoleh akses ke bagian belakang kompleks, tim menemukan bangunan-bangunan yang kemudian menjadi sorotan. Ombudsman mempertanyakan alasan akses pemeriksaan sempat dibatasi, terutama setelah ditemukan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan tersebut. Pemeriksaan diarahkan pada sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong. Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan masih mendalami fakta dan kondisi terkait fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Pemerintah belum mengumumkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kemungkinan pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan tim masih melakukan pendalaman sehingga pihaknya tidak ingin menyampaikan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Ia juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Cibinong maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan. Identitas warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas tersebut juga belum dijelaskan secara resmi. Hasil pemeriksaan tim nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Temuan fasilitas khusus tersebut menimbulkan perhatian karena prinsip pemasyarakatan mensyaratkan pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat fasilitas yang diberikan di luar mekanisme resmi, pemerintah perlu memastikan asal-usul, penggunaan, serta pihak yang memberikan izin. Pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan fasilitas resmi bagi petugas dengan fasilitas yang digunakan warga binaan. Ombudsman sebelumnya menyampaikan keraguan terhadap penjelasan bahwa bangunan yang ditemukan semata-mata merupakan tempat istirahat petugas.
Ombudsman kini menunggu tindak lanjut Kemenimipas terhadap seluruh temuan tersebut, sementara Ditjenpas melanjutkan pemeriksaan internal. Status fasilitas, siapa yang menggunakannya, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah terdapat pelanggaran belum dapat disimpulkan sebelum proses verifikasi selesai. Ombudsman meminta evaluasi tidak berhenti pada kasus individual, tetapi juga menyentuh tata kelola dan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak berulang. Hasil pemeriksaan pemerintah selanjutnya akan menentukan apakah temuan di Lapas Cibinong berujung pada tindakan administratif, disiplin, atau langkah hukum lainnya.